BI Checking Sekarang Ganti Jadi SLIK OJK, Begini Cara Ceknya
JAKARTA, iNews.id - BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sekarang telah berganti jadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Adapun, SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, SLIK berisi tentang informasi debitur (iDeb) yang di dalamnya terdapat riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur. Informasi pembiayaan debitur ini bisa diakses secara gratis.
Sobat bisa cek SLIK secara mandiri melalui website idebku.ojk.go.id . Layanan SLIK tidak dipungut biaya, GRATIS! dikutip dari Instagram @ojkindonesia, Sabtu (26/8/2023).
OJK turut mengimbau kepada masyarakat terhadap pihak yang menawarkan pengecekan jasa cek SLIK agar data pribadi tidak disalahgunakan.
Berikut cara cek SLIK OJK secara mandiri:
- Kunjungi website idebku.ojk.go.id
- Lengkapi data pribadi dan pastikan sudah benar
- Nomor antrean akan diterima setelah pendaftaran berhasil
- OJK akan mengirimkan hasil iDeb paling lama satu hari kerja setelah pendaftaran berhasil.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, sudah banyak perusahaan yang melakukan pengecekan SLIK terhadap para pelamar kerja.
Hal ini membuat generasi muda harus lebih berhati-hati dan menghindari jerat utang baik dari pinjaman online (pinjol) atau paylater .
Jadi anak muda tuh aware untuk nggak main-main dengan utang online . Karena kalau sudah pakai KTP semuanya akan masuk SLIK ya, kata perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui di JCC Senayan, Kamis (24/8/2023).
Dia juga menginformasikan bahwa catatan penggunaan paylater sudah terintegrasi ke dalam SLIK. Selanjutnya, OJK akan membuat pusat data Fintech Lending (Pusdafil). Dengan terbentuknya pusat data ini, nantinya pengajuan pinjol juga akan terintegrasi dengan SLIK OJK.