Dedi Mulyadi Geram Kades Klapanunggal Bogor Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Minta Polisi Usut Tuntas
JAKARTA - Saat ini, menjadi seorang entrepreneur semakin populer, terutama di kalangan generasi milenial. Berbagai seminar dan webinar bermunculan, mengajak masyarakat untuk memulai bisnis dengan berbagi tips dan strategi dari para pelaku usaha yang sudah berpengalaman.
“Namun, di antara berbagai langkah yang harus dipersiapkan, ada satu hal yang sering kali diabaikan: aspek legalitas usaha,” ungkap Rieke Caroline, CEO & Founder Kontrak Hukum.
Sebagai platform legal digital yang berfokus membantu pelaku usaha dalam hal legalitas, Kontrak Hukum sering menemui banyak bisnis yang lalai atau bahkan sama sekali tidak menyadari pentingnya aspek hukum dalam menjalankan usaha.
Padahal, tanpa legalitas yang jelas, bisnis bisa menghadapi berbagai risiko, mulai dari sengketa hukum, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Lantas, bagaimana memastikan bisnis tetap aman dan terhindar dari masalah hukum? Berdasarkan pengalaman mendampingi berbagai pelaku usaha, Rieke Caroline membagikan lima aspek legal yang wajib dipenuhi agar bisnis bisa berjalan lancar dan berkelanjutan. Yuk, simak penjelasannya!
1. Aspek Legal Dokumen Perizinan
Saat memulai bisnis, izin usaha harus disesuaikan dengan bentuk badan usaha yang dipilih. Rieke menjelaskan, pada umumnya dokumen perizinan yang perlu dipersiapkan meliputi akta pendirian, anggaran dasar (jika berbentuk Perseroan Terbatas), dokumen perpajakan seperti NPWP, SKT, SPPKP, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lokasi.
Namun, sebelum mengurus izin, penting untuk terlebih dahulu menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Di Kontrak Hukum, tahap awal yang kami lakukan adalah sesi konsul dulu. Kami akan tanyakan dulu, usaha yang akan dijalankan ini bidangnya apa, aktivitasnya seperti apa. Dari situ, kita telusuri kode KBLI-nya,” jelas Rieke.
Kode KBLI ini menjadi acuan dalam peraturan perundang-undangan untuk menentukan berbagai aspek legalitas, seperti minimal modal usaha yang diperlukan, jenis perizinan lanjutan yang harus diurus, hingga ketentuan lokasi usaha.
“Sebagai contoh, kalau mau membuka bisnis FnB seperti kedai kopi, perizinannya nggak cuma soal mendirikan PT atau CV. Setelah berdiri, pelaku usaha juga harus mengurus izin edar karena produknya akan dikonsumsi publik. Belum lagi izin lingkungan seperti SPPL, yang aturannya berbeda tergantung kapasitas kedai, misalnya, jumlah kursi di bawah atau di atas 100 punya regulasi yang berbeda,” tambahnya.
2. Perihal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
“Kalau saya ditanya apa yang paling sering diabaikan, paling utama itu pendaftaran merek. Akhir-akhir ini kita sering dengar kasus sengketa merek, seperti yang baru-baru ini terjadi dengan Puma,” ungkap Rieke.
Dalam sistem hukum di Indonesia, hak atas merek tidak otomatis diberikan kepada yang pertama kali menggunakannya, melainkan kepada yang lebih dulu mendaftarkannya secara resmi (first to file).
Jika ada pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka mereka lah yang memiliki hak eksklusif atas merek tersebut.
Kondisi ini dapat menimbulkan tantangan bagi pemilik bisnis. “Biasanya kalau datang ke kami sudah ada masalah. Pas dicek, mereknya belum terdaftar dan sudah dipakai orang lain. Kalau tidak punya sertifikat, kita harus mengakui bahwa kita salah langkah,” tambah Rieke.
Selain merek, ada dua jenis HAKI lain yang juga penting untuk bisnis, yaitu:
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atas karyanya, yang otomatis melekat sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Tidak perlu didaftarkan, tetapi jika ingin perlindungan lebih kuat, pendaftaran tetap disarankan.
Hak Paten
Paten melindungi invensi di bidang teknologi, dari tahap penciptaan hingga produk jadi. Jika bisnis berbasis inovasi teknologi, patent protection dapat memberi keuntungan besar dan mencegah pihak lain meniru atau mengklaim inovasi produk.
3. Bentuk Badan Usaha
Dalam menjalankan bisnis, pemilihan bentuk badan usaha sangat berpengaruh pada aspek legalitas dan tanggung jawab hukum. Secara hukum, terdapat dua kategori badan usaha:
- Badan usaha berbadan hukum–seperti Perseroan Terbatas (PT)
- Badan usaha tidak berbadan hukum–seperti CV dan firma.
Kisah Unik Mohamed Salah, Striker Liverpool yang Disebut sebagai Raja Firaun Mesir Terakhir
Selain itu, pelaku usaha juga bisa menjalankan usaha dengan model lain, seperti di bawah naungan pihak lain dalam bentuk perjanjian waralaba.
Salah satu perkembangan terbaru dalam dunia bisnis di Indonesia adalah diperkenalkannya PT Perorangan melalui Permenkumham No 21 Tahun 2021.
Di mana yang awalnya PT harus merupakan persekutuan, artinya lebih dari satu orang, tapi sekarang boleh didirikan oleh satu orang.
Keunggulan PT sebagai badan usaha berbadan hukum adalah adanya pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dan aset perusahaan.
Ini berarti jika usaha mengalami kerugian atau bahkan bangkrut, tanggung jawabnya terbatas pada modal yang telah disetorkan ke PT, bukan harta pribadi pemilik.
“Kalau kita merugi tetapi tidak membuat PT, maka kerugian itu harus ditanggung oleh pribadi karena kita menjalankan usaha tanpa legalitas. Tapi kalau usaha sudah berbentuk PT, maka yang bertanggung jawab atas kerugian adalah modal yang telah disetorkan,” jelas Rieke.
4. Bidang Perpajakan
Rieke mengingatkan bahwa kepatuhan pajak juga berkaitan dengan aspek legalitas. Jadi pastikan bahwa kalau punya kewajiban pajak itu, kata Rieke, sudah dilapor karena akan terkendala kalau kita mau minta persetujuan Kemenkumham ternyata belum dilapor.
Berikut beberapa pajak umum yang berlaku bagi pelaku usaha:
- Pajak Penghasilan (PPh)
PPh Pasal 21: Jika memiliki karyawan, Anda wajib memotong dan menyetor PPh 21 atas gaji mereka.
PPh Pasal 25/29: Berlaku bagi badan usaha yang wajib membayar angsuran pajak penghasilan secara berkala atau saat pelaporan SPT Tahunan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika omzet usaha lebih dari Rp 500 juta per tahun, pelaku usaha wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sebesar 11 dari transaksi penjualan barang/jasa tertentu.
- Pajak Final UMKM (PPh Final 0,5)
Jika usaha termasuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, pelaku usaha bisa menggunakan tarif pajak final 0,5 dari omzet kotor. Namun, skema ini hanya berlaku maksimal 7 tahun untuk PT dan 3 tahun untuk perorangan.
- Bea Meterai
Setiap transaksi atau dokumen perjanjian bernilai di atas Rp 5 juta wajib menggunakan materai Rp 10.000 untuk keabsahan hukum.
5. Aspek Legal Kontrak
Yang terakhir, Rieke juga menegaskan pentingnya kontrak sebagai fondasi utama dalam setiap kerja sama bisnis, baik dengan mitra, pelanggan, maupun karyawan.
Kontrak yang disusun dengan baik melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga menghindarkan pelaku usaha dari potensi kerugian di kemudian hari.
Banyak pelaku usaha baru yang fokus pada operasional tanpa memperhatikan legalitas kontrak.
“Mereka keburu ada usaha dulu, jadi ada transaksi dulu, makanya nyarinya kontrak dulu. Tapi ternyata setelah kita melayani mereka, mereka bahkan belum punya badan usahanya. Nah, karena kami berkembang bersama klien, setelah membantu pembuatan kontrak, kami juga mendampingi mereka dalam mendirikan badan usaha, mengurus perizinan, hingga mendaftarkan kekayaan intelektual,” kata Rieke.
Agar bisnis tetap aman dan terhindar dari risiko hukum, pelaku usaha juga disarankan untuk memeriksa setiap perjanjian sebelum menandatanganinya. Jika perlu, gunakan bantuan profesional agar tidak terjebak dalam klausul yang merugikan usaha.
Berikut beberapa jenis kontrak yang umum digunakan dalam dunia usaha:
- Kontrak kerja karyawan
- Perjanjian kerja sama bisnis
- Kontrak dengan vendor atau supplier
- Perjanjian franchise
Itulah lima aspek legal yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Tidak memiliki legalitas bisa merugikan bisnis itu sendiri. Kepercayaan konsumen menurun, sulit mendapatkan pendanaan, hingga terhambatnya peluang untuk bermitra dengan pemerintah atau pihak ketiga.
Selain itu, regulasi yang semakin ketat, termasuk di level Permendag, memungkinkan pemerintah memberikan sanksi hingga membekukan usaha yang tidak memiliki izin.
Namun sayangnya, masih banyak yang lalai mengurus legalitas karena merasa prosesnya rumit dan birokratis.
“Oleh karena itulah, kami ingin membuat layanan legalitas itu bisa inklusi ke semua pelaku usaha, termasuk yang mikro dan kecil. Makanya happy banget, kalau yang datang ke Kontrak Hukum itu teman-teman baru mulai dari nol, usaha apapun itu,” pungkas Rieke.