Sembunyi di Lesung, Ini Tampang Pelaku Penipuan Mobil Modus Baru di Jombang
JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Kasus dugaan penipuan mobil bermodus baru yang terjadi di Jombang pada Jumat (11/4/2025) pagi terungkap. Pelaku bernama Suprayitno (55), warga Selorejo, Mojowarno, Jombang, Jawa Timur.
Pelaku ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah lesung, di dalam rumah Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, tidak lama setelah membawa kabur mobil Suzuki Ertiga milik Ahmad Kafani Hasan (74) warga Cukir, Diwek, Jombang yang diparkir di depan rumah makan di Janti, Mojoagung, Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, seusai kejadian polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung meluncur ke lokasi di Menganti, Gresik.
"Jadi saat mobil tiba di rumah itu, tersangka kami amankan. Dia sembunyi di rumah bagian belakang di lesung (tempat lumbung padi). Memang sempat kita cari, kita mengamankan rumah itu lalu kita lakukan pencarian dan ketemu," kata Margono di Mapolres Jombang, Sabtu (12/4/2024).
Timnas Indonesia U-17 Tertekan Usai Ditargetkan Lolos Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir Minta Maaf
Dikatakan mengatakan, pelaku merupakan residivis dua kali kasus serupa, di daerah Mojokerto dan Gresik. Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jombang.
"Pelaku residivis dua kali kejadian, satu di wilayah Mojokerto pada 2021 divonis 8 bulan dan kejadian 2 di Gresik vonis 8 bulan. Dia baru keluar penjara bulan 11 November 2024," ucapnya.
Polres Jombang merilis ungkap kasus penipuan mobil modus baru dengan menghadirkan tersangka yang ditangkap di Gresik. Foto InewsMojokerto /Zainul Arifin
Berdasar pemeriksaan awal, Suprayitno melakukan aksi penipuan seorang diri. Sebagaimana dilakukan pada Jumat (11/4/2025) pukul 09.30 WIB di depan rumah makan rawon di Janti, Mojoagung, Jombang.
Margono mengatakan, sebelum beraksi tersangka stanby dan memantau di sekitar warung untuk mencari sasaran. Nah saat itu, tersangka melihat korban sudah berumur yang menurutnya mudah dilakukan penipuan.
"Modus operandinya meminjam kunci dengan alasan ingin menolong menggeser mobilnya agar tidak mengganggu parkir kendaraan yang lain. Korban yang tidak curiga, lalu memberikan kunci mobilnya dan ternyata langsung dibawa kabur oleh pelaku," ujarnya.
Stamina Pemain Persib Bandung Berpotensi Alami Penurunan Pasca Liburan, Bojak Hodak Tak Khawatir
Menurut Margono, mobil yang dibawa kabur itu rencananya hendak dijual oleh pelaku dengan harga Rp30 juta dan uangnya akan dijual untuk kebutuhan pribadinya. Disebut Margono, sampai saat ini pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dia memiliki dua orang istri, yakni di Kediri dan Jombang.
"Tersangka dijerat pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Pada kesempatan itu Polres Jombang menyerahkan kendaraan yang dibawa kabur pelaku kepada korban di Mapolres setempat.
Dari kejadian ini, Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. H itu untuk menghindari kejadian serupa.
"Jangan mudah percaya dengan orang asing, apalagi menyerahkan barang-barang milik kita kepada mereka, karena mungkin saja itu modus dari kejahatan yang sebelumnya tidak kita duga. Tetap berhati-hati dan waspada terhadap orang-orang di sekitar kita," kata Yogas mengimbau.