Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar, Baru 9 Persen Terselesaikan
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 1.322 aduan mengenai tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayar perusahaan pada periode 24-29 Maret 2025.
Dari dokumen resmi Kemnaker dikutip Minggu (30/3/2025), ada 438 aduan mengenai perusahaan yang terlambat mencairkan THR pekerja, lalu 456 pemberian THR tidak sesuai ketentuan.
Total aduan yang diterima Kemnaker melalui Posko THR mencapai 2.216 pengaduan hingga Sabtu (29/3/2025). Ada 1.409 perusahaan yang dilaporkan.
Kendati begitu, baru 9 persen dari total aduan sudah diselesaikan, sedangkan 91 persen masih dalam proses.
“THR terlambat bayar 438, THR tidak sesuai ketentuan 456, THR belum dibayarkan 1.322,” demikian bunyi dokumen resmi Kemnaker.
Kemnaker dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memang menyediakan layanan pengaduan THR keagamaan 2025.
Melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
5 Fakta Persib Bandung Kalah 1-4 dari Persebaya Surabaya, Nomor 1 Bikin Bobotoh Sakit Hati
Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kemudian, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
(Febrina Ratna Iskana)