Headline iNEWS.ID: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi di LPEI
JAKARTA, iNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ke PT Petro Energi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis kemarin mengatakan, kedua tersangka yang ditahan merupakan pihak debitur, yakni Direktur PT Petro Energy, Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, sejak 20 Maret hingga 8 April 2025. Jimmy dan Susy ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur. KPK sebelumnya pada 13 Maret juga telah menahan satu tersangka lain dari debitur, yakni Newin Nugroho.
Dalam kasus ini, penyidik menduga terjadi konflik kepentingan dalam pengajuan kredit antara direktur LPEI dengan debitur PT PE. Mereka melakukan kesepakatan di awal, guna mempermudah proses pemberian kredit.
Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Dia memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun debitur tidak layak mendapatkannya.
Di sisi lain, PT PE melakukan sejumlah kecurangan, seperti memalsukan dokumen purchase order dan invoice, yang menjadi dasar pencairan kredit. PT PE juga melakukan window dressing terhadap laporan keuangan hingga mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE ini, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp549 miliar.