Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 28 Maret-7 April

Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 28 Maret-7 April

Terkini | inews | Jum'at, 21 Maret 2025 - 04:55
share

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap (Gage) di sejumlah ruas jalan Jakarta pada 28 Maret-7 April 2025. Ini bertepatan dengan periode libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Syafrin mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman.

Syafrin menjelaskan, kebijakan peniadaan Gage tak lain merujuk kepada SK Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sejatinya, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol dalam kota yang kerap diberlakukan kebijakan Gage untuk mengurai kepadatan volume lalu lintas. Namun, bertepatan dengan libur nasional kebijakan itu ditiadakan hari ini.

Topik Menarik