Polda Metro Tutup Produsen MinyaKita di Tangerang, Curangi Takaran hingga Palsukan Dokumen
JAKARTA - Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan penyegelan terhadap Perusahaan CV Rabbani Bersaudara yang merupakan produsen minyak goreng MinyaKita di Cipondoh, Tangerang. Penutupan itu dilakukan lantaran mereka diduga melakukan kecurangan dalam takaran isi MinyaKita.
Adapun penyegelan ini merupakan pengembangan dari inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Dir Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil sidak ditemukan minyak dalam kemasan botol merek MinyaKita yang didistribusikan CV tersebut tidak sesuai dengan label kemasan.
“Dari hasil uji takar yang kita lakukan pada saat itu, disaksikan dinas terkait, dari 1 liter kemasan botol MinyaKita, dari hasil uji takar yang kita lakukan rata-rata terjadi selisih,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, minyak dalam kemasan botol tersebut berkurang sekitar 200 Ml dari standar 1 liter, padahal batas toleransi hanya 15 Ml. Temuan ini awalnya didapat saat sidak di Pasar Kemayoran. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa produk tersebut berasal dari CV Rabbani Bersaudara.
Dia menjelaskan, CV Rabbani Bersaudara diketahui sudah beroperasi sejak 2020. Mulanya, mereka memproduksi minyak goreng premium merek Guldap. Namun, karena kurang diminati pasar, pelaku usaha mengubah merek dan kemasan botol menjadi MinyaKita sejak 2022.
“Jadi, isi yang ada dalam minyak premium Guldap ini diganti atau transisi ke minyak goreng MinyaKita, kemasan botolnya,” ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, botol kemasan didesain agar terlihat penuh meskipun isinya kurang dari 1 liter. Polisi menemukan dugaan pemalsuan dokumen izin edar dari BPOM serta pencantuman label SNI tanpa sertifikat resmi.
“Ini masih kita dalami ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Namun belum diumumkan secara resmi.
“Untuk calon tersangka, sudah kita dapatkan, calon tersangka kita dapatkan, namun untuk penetapan tersangka, nanti akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara penetapan tersangka,” tutup Ade.