Headline iNEWS.ID: Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Permintaan Prabowo

Headline iNEWS.ID: Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Permintaan Prabowo

Terkini | inews | Rabu, 19 Maret 2025 - 11:25
share

JAKARTA, iNEWS.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bukan permintaan Presiden Prabowo Subianto.

Andi yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa kemarin mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah terbersit untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Dia menegaskan RUU TNI merupakan inisiatif DPR pada periode lalu.

Menkum pun menegaskan RUU TNI tidak melahirkan kembali dwifungsi militer. Untuk itu, dia meminta publik tak perlu mengkhawatirkan adanya prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

Supratman menjelaskan, jabatan sipil yang diatur dalam UU TNI hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan. Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNU aktif harus pensiun.

Sebelumnya, Komisi I DPR sepakat membawa revisi UU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang dalam forum rapat paripurna DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah, dengan agenda pembicaraan tingkat I, untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI di ruang rapat Banggar DPR, Selasa kemarin.

RUU TNI mengubah sejumlah hal seperti tugas pokok TNI. Tugas TNI ditambah dua, yakni membantu menanggulangi ancaman siber, membantu dan menyelamatkan WNI, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Selain itu, RUU TNI juga mengatur 15 pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ke-15 pos tersebut, yakni Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, BNPP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Topik Menarik