KPK Geledah Kantor Firma Hukum Visi Law Office Terkait Kasus TPPU SYL
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Firma Hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (19/3). Penggeledahan dilakukan terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar (Penggeledahan di Visi Law Office) terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, proses penggeledahan oleh penyidik masih berlangsung. Namun, Tessa belum merinci siapa saja yang hadir dalam penggeledahan itu.
Penggeledahan ini dilakukan bersamaan saat KPK memanggil mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang yang juga pernah menjadi tim kuasa hukum dari Syahrul Yasin Limpo. Rasamala juga merupakan tergabung sebagai rekan dalam firma hukum Visi Law Office.
SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Sementara itu, dalam pengembangannya, KPK juga turut menjerat SYL atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).