Ridwan Kamil soal Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK saat Penggeledahan: Bukan Milik Kami
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dari penggeledahan, salah satu yang disita berupa deposito berisi uang Rp70 miliar.
Terkait hal tersebut, eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan deposito yang disita itu bukan miliknya.
"Deposito itu bukan milik kami," ujar Ridwan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, selama penggeledahan tidak ada deposito miliknya yang disita tim penyidik Lembaga Antirasuah.
"Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," tutur dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menggeledah 12 lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Salah satu lokasi tersebut, adalah kediaman eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan, dari belasan lokasi yang digeledah pihaknya menyita sejumlah barang bukti, dari kendaraan, hingga uang puluhan miliar.
"Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).
Bukan hanya itu, KPK juga menyita sejumlah aset, seperti tanah dan bangunan. Namun, jumlah dan lokasinya tidak dijelaskan.
"Kemudian aset tanah rumah bangunan juga sudah kita lakukan penyitaan dalam proses ini yang kami duga tempusnya maupun perolehannya berkesesuaian dengan perkara yang kita tangani," ujarnya.