Dipecat Tidak Hormat, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding

Dipecat Tidak Hormat, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding

Terkini | inews | Senin, 17 Maret 2025 - 13:15
share

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Diketahui, AKBP Fajar disanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

"Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," tutur dia.

Selain itu, Brigjen Trunoyudo menjelaskan, AKBP Fajar dikenakan sanksi etik, yakni perbuatan tercela. Ia juga dikenakan sanksi administratif dalam bentuk penempatan khusus selama 7 hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025.

"Tepatnya di ruang patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," kata dia.

Sebelumnya, AKBP Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu. 

“Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR. 

Selain itu, AKBP Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.

Topik Menarik