Transaksi antara Unibank dengan CMNP, Hotman Paris Tegaskan BHIT Hanya Arranger
JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT/MNC Group) merespons gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait transaksi surat berharga yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 12 Mei 1999.
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, MNC Group menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai perantara atau arranger dalam transaksi tersebut. Oleh karena itu, sejak transaksi berlangsung, perusahaan tidak lagi memiliki keterlibatan dalam urusan antara CMNP dan Unibank.
Menurut Hotman Paris, saat transaksi terjadi, Unibank menerima dana sebesar USD17,4 juta dari CMNP, dengan jatuh tempo pada 2002 menjadi USD28 juta. Kala itu, Unibank merupakan bank yang masih berstatus sehat. Namun, akibat krisis moneter, Bank Indonesia membekukan operasionalnya pada 29 Oktober 2021.
Hotman juga mengungkapkan bahwa CMNP sebelumnya telah menggugat Unibank terkait perkara ini, namun kalah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, CMNP kini mengalihkan gugatannya kepada MNC Group, meskipun perusahaan hanya bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Kasus ini masih terus bergulir, dan MNC Group menegaskan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut. (Tim iNews/Dwinarto)