Revisi UU TNI, Panglima Usul Masa Dinas Perwira Dipercepat
JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dibahas di Komisi I DPR, Kamis (13/3/2025). Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP).
Panglima beralasan, terjadi stagnasi jabatan perwira TNI selama ini.
Menurutnya, banyak perwira TNI muda yang memiliki potensi kepemimpinan, tapi baru bisa menjabat komandan di usia tua. Padahal usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan.
Agus menjelaskan, saat ini Komandan Distrik Militer (Dandim) umumnya baru menjabat di usia 39 tahun, sementara Komandan Brigade (Danbrig) baru mencapai posisinya di usia 43-44 tahun.
Dalam skema baru yang direncanakan, masa kenaikan pangkat akan dipercepat. Perwira bisa lebih cepat mencapai jenjang komando.
Apabila sebelumnya seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan 4 tahun untuk naik ke Letnan Satu (Lettu), kini waktu tersebut bisa dipersingkat menjadi 3 tahun.
Begitu juga kenaikan dari Lettu ke Kapten yang sebelumnya memakan waktu 5 tahun, dipercepat menjadi 3 tahun. Hal demikian berlaku saat kenaikan Kapten ke Mayor yang menjadi 3 tahun.
Sementara itu, masa kenaikan dari Mayor ke Letnan Kolonel yang semula 5 tahun diringkas menjadi 4 tahun.
Dengan percepatan ini, perwira diharapkan bisa mencapai posisi komandan lapangan di usia yang lebih muda.
“Jadi komandan lapangannya muda, lebih enerjik,” kata Agus.