Menaker Beberkan Besaran Bonus Hari Raya yang Diterima Ojol dan Kurir

Menaker Beberkan Besaran Bonus Hari Raya yang Diterima Ojol dan Kurir

Terkini | inews | Rabu, 12 Maret 2025 - 10:38
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan ojek online (ojol) memperoleh bonus Hari Raya Idul Fitri 2025. Tidak hanya ojol, pemberian bons hari raya juga berlaku untuk kurir online.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online," ucap Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Yassierli menjelaskan, besaran bonus hari raya yang diberikan kepada para ojol dan kurir online yang berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Yassierli menegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi atas kerja keras ojek online dan kurir online yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

Topik Menarik