Nikita Mirzani Ditahan, Terjerat Kasus Pemerasan Rp4 Miliar
JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM terkait dugaan pemerasan serta pengancaman terhadap seorang pengusaha skincare.
Nikita dan asistennya yang telah mengenakan baju tahanan tampak santai saat digiring penyidik ke mobil tahanan. Keduanya memilih bungkam ketika dihujani pertanyaan oleh awak media.
Dukung Ernando Ari Dipanggil Timnas Indonesia, Paul Munster: Fokus Persebaya Surabaya Dulu!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pengusaha skincare berinisial RGP. Ia mengaku mentransfer uang sebesar Rp4 miliar pada November 2024 atas perintah Nikita. Jika tidak menuruti permintaan tersebut, RGP diancam akan dijelek-jelekkan melalui siaran langsung di media sosial.
Akibat perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya dijerat pasal berlapis, termasuk pemerasan, pelanggaran Undang-Undang ITE, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dwinarto)