Bahaya! Jangan Ngabuburit di Rel Kereta

Bahaya! Jangan Ngabuburit di Rel Kereta

Terkini | okezone | Senin, 3 Maret 2025 - 14:41
share

MALANG - Sejumlah orang yang melakukan aktivitas ngabuburit di sepanjang rel kereta api di Malang dan Surabaya, menerima teguran dari pihak keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Aktivitas ngabuburit nongkrong di rel kereta api acap kali ditemukan di beberapa wilayah yang masuk kawasan KAI Daop 8 Surabaya, mulai dari KM 66 ruas rel antara Stasiun Pakisaji-Kepanjen, KM 73 antara Stasiun Kepanjen-Stasiun Ngebruk, yang keduanya masuk wilayah Kabupaten Malang.

Kemudian di KM 13 antara Stasiun Wonokerto - Stasiun Sukorejo dan di emplasemen Stasiun Sengon, Kabupaten Pasuruan. Aktivitas ngabuburit itu dibubarkan oleh pihak keamanan PT KAI, karena dianggap membahayakan masyarakat itu sendiri.

Selain di wilayah Kabupaten Malang dan Pasuruan, aktivitas ngabuburit di rel kereta juga terdapat pada daerah lain di bawah wilayah KAI Daop 8 Surabaya. Di Kabupaten Mojokerto misalnya, di KM 53 dan KM 55 antara Stasiun Mojokerto - Stasiun Tarik, disusul di KM 27 + 1/4 dan KM 27 petak jalan antara Stasiun Sidoarjo - Stasiun Tanggulangin, juga dilakukan peneguran.

Pembubaran dan teguran juga disampaikan di KM 24 lintas Stasiun Boharan - Stasiun Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo, serta antara Stasiun Sumberrejo dengan Stasiun Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan diri sendiri. Hal ini, tambahnya, masih kerap ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar jalur KA.

"Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," tegas Lukman, pada keterangannya, Senin (2/3/2025).

Luqman Arif menegaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp 15.000.000," ujarnya.

 

Sebagai upaya preventif, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.

"Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan aktivitas masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ucapnya.

KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

"Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan," tambahnya.

Berbagai langkah yang dilakukan ini, KAI berharap dapat menciptakan perjalanan kereta api dan juga lingkungan perkeretaapian yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

"KAI menegaskan kepada seluruh masyarakat, terutama selama bulan Ramadan, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur KA, karena memerlukan ruang aman untuk operasionalnya, dan setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," pungkasnya.

Topik Menarik