Pesan Eks Ketua PN Surabaya soal Suap Vonis Bebas Ronnald Tannur: Jangan Lupa Aku
JAKARTA - Salah satu hakim vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Mangapul mengungkapkan ada pesan dari Rudi Suparmono selaku eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pesan yang dimaksud, agar Rudi turut kebagian jatah suap vonis Ronnald Tannur.
Hal itu disampaikan Mangapul saat menjadi saksi dalam dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa eks Pejabat MA, Zarof Ricar; ibu Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronnald Tannur, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).
Awalnya, Jaksa menanyakan saksi perihal uang SGD140 ribu ditujukan untuk vonis bebas Ronnald Tannur. Namun, Mangapul mengaku tidak disebutkan secara gamblang jika uang ditujukan untuk vonis yang dimaksud.
"Kemudian, dari 140 ribu SGD tadi adalah terkait dengan perkara yang akan diputus untuk perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ini Batas Maksimal Beli Token Listrik saat Diskon 50 di Februari 2025, Sisa kWh Akan Hangus?
"Secara spesifik ga dibilang begitu, cuman ini ada terima kasihnya karena berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi ya itu, jadi ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang bawa itu," kata Mangapul.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Mangapul perihal pembagian uang yang dimaksud.
"Itu kan satuan 1.000 ya, SGD140 ribu. Jadi waktu itu karena Pak Erintuah Damanik menyatakan sama kami, sama saya, bahwa ini akan disisihkan, nanti sisanya baru kami bagi. Sisihkan itu menurut beliau untuk Pak Ketua, ketua yang lama Pak Rudi," jawab Mangapul.
"Berapa yang disisihkan?" tanya Jaksa.
"20 ribu SGD," jawab Mangapul.
Jaksa kembali mencecar perihal pembagian uang. Di momen inilah, Mangapul mengungkapkan adanya pesan Rudi ke Erintuah Damanik agar mendapat bagian.
"10 ribu untuk panitera pengganti Pak Siswanto, nah sisanya kami bagi tiga. Jadi saya dapat 36 ribu berdua, sisa 38 sama beliau. Jadi waktu itu yang tentang pembagian Pak Ketua karena beliau bilang, Pak Erin bilang dari sejak kami ditunjuk Pak Rudi, melalui Pak Wakil, 'eh jangan lupa aku ah' begitu. Jadi dia yang bilang sama kami, eh kita sisihkan sama Pak Ketua karena berapa kali kami berdua ketemu dia ingatkan saya katanya begitu," ujarnya.
Breaking News: Dua Rumah Warga di Dusun Passuba Hangus Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini didasari dengan adanya bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.