Diduga Jadi Korban Pencabulan, Anak Kelas 2 SD di Pasar Manggis Jaksel Alami Trauma
JAKARTA - Seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 SD menjadi korban dugaan kasus pencabulan di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Korban pun mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya.
"Korban mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya itu. Dahulu kan tinggal bersama keluarga (besar, termasuk pelaku), saat ini anak korban sudah kami pindahkan bersama ibunya agar aman," ujar pengacara korban dan keluarga korban, Amriadi Pasaribu di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, peristiwa dugaan pelecehan dan pencabulan yang dialami anak korban terjadi sejak anak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD hingga kelas 2 SD saat ini. Kasus itu diketahui pada Minggu, 12 Januari 2025 lalu pasca anak korban mengeluh mengalami sakit di bagian kemaluannya.
Patrick Kluivert Bahagia, Eliano Reijnders Ajak Pemain Ajax Amsterdam Gabung Timnas Indonesia!
"Ibu korban membawanya ke Puskesmas dan Puskesmas mengatakan ini ada luka robek. Kami dampingi di bulan Januari itu membawa dan membuat laporan kepolisian, dengan adanya laporan itu kita sekarang dipanggil tuk klarifikasi oleh penyidik, semuanya nanti di BAP saksi dan korban juga," tuturnya.
Adapun pelaku berinisial D (32), kata pria yang juga sebagai Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih itu, masih merupakan keluarga jauh korban. Sebelum melaporkan peristiwa itu ke polisi, keluarga korban pun sempat mendapatkan dugaan intimidasi oleh kerabat pelaku.
"Dari keluarga dekat pelaku mengatakan jangan buat laporan polisi atau upaya hukum, ada dugaan intimidasi. Jadi, kita dampingi keluarga korban agar tetap ini harus ditindak dan ada hukuman pasti serta keadilan bagi korban karena dia sudah mengalami trauma dan luka batin," katanya.
Amriadi menambahkan, Tim DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Senin 3 Maret 2025 ini untuk mendampingi anak korban dan keluarganya diklarifikasi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan dugaan kasus asusila yang dialami anak korban berusia 9 tahun itu teregister dengan nomor polisi STTLP/B/290/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada hari Jumat, 24 Januari 2025 lalu. Terlapornya pria berinisial D (32) yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.