Tega! 2 Pemuda Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil
PRINGSEWU - Dua orang pemuda warga Pagelaran, Lampung ditangkap polisi lantaran memperkosa anak di bawah umur hingga korban hamil.
Tak hanya diperkosa, kedua pelaku berinisial MH (20) dan PE (15) itu juga mencoba menggugurkan janin yang ada dalam kandungan korban.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, lpda Candra Hirawan mengatakan, kedua pelaku telah berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaku MH ditangkap di tempatnya bekerja di Pekon Gumukrejo pada Kamis 27 Februari 2025. Sedangkan PE yang masih berstatus pelajar SMA dijemput di rumahnya berselang satu jam setelah mengamankan MH,” ujar Candra, Sabtu (1/3/2025).
Candra menjelaskan, kasus asusila itu terjadi pada September 2024 di salah satu rumah kos yang berada di kelurahan Pringsewu Barat.
Kemudian pada Desember 2025, kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil. Sehingga, kedua pelaku panik dan mencari cara untuk menggugurkan janin yang ada dikandung korban.
MORNING NEWS: Momen Anies Bertemu Tom Lembong di Ruang Sidang, Jabat Tangan dan Saling Senyum
Setelah itu, kedua pelaku sepakat memanggil korban dan menyekapnya di sebuah rumah kos di Pringsewu Timur hingga beberapa hari.
“Di rumah kos itu korban dicekoki berbagai buah dan minuman yang dapat membantu menggugurkan kandungan. Tak hanya itu korban juga disuruh mengkonsumsi pil yang dianggap bisa membantu menggugurkan janin yang dikandung korban,” kata Candra.
“Lebih parahnya lagi, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 6 kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera digugurkan," lanjutnya.
Kasus itu pun terungkap setelah orang tua korban melihat korban kerap mengeluh mual dan sakit di bagian perut. Setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh.
Orang tua korban pun berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan. Hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku," tutur Candra.
Atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses penyidikannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.