Pemprov Jakarta Atur Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan, Begini Rinciannya

Pemprov Jakarta Atur Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan, Begini Rinciannya

Terkini | inews | Jum'at, 28 Februari 2025 - 04:58
share

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta memastikan sektor pariwisata termasuk tempat hiburan malam tetap beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan 2025 M/1446 Hijriah. 

Kadis Parekraf Jakarta, Andhika Permata menegaskan agar para pengusaha sektor pariwisata termasuk hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku dan menyesuaikan jam operasional selama Ramadhan.

“Kami berupaya memastikan bahwa sektor pariwisata tetap berjalan dengan baik selama Ramadhan, mematuhi aturan yang berlaku, serta berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Asisten Deputi Manajemen Industri Kementerian Pariwisata, Budi Supriyanto menambahkan, Bulan Suci Ramadhan bukan hanya momen ibadah, tetapi juga peluang besar bagi industri pariwisata. 

Perubahan pola wisata selama Ramadan, seperti kunjungan ke destinasi religi yang meningkat dan minat terhadap wisata kuliner berbuka puasa yang tinggi, menciptakan potensi ekonomi signifikan.

“Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan pariwisata Ramadhan melalui inovasi layanan, promosi digital, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri agar peluang ini dapat dioptimalkan secara maksimal,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Lisa P. Sanjoyo memaparkan waktu operasional usaha hotel dan restoran selama Ramadhan. Hotel berbintang maupun non-bintang tetap beroperasi normal, namun terdapat penyesuaian bagi usaha bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima. 

Lisa menerangkan, bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB. 

Selanjutnya untuk bar, spa, dan sauna yang berada di hotel bintang empat dan lima ini wajib tutup sehari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri, serta hari pertama dan kedua Idulfitri. 

"Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Rano Karno meminta Satpol PP agar melakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengamen jalanan hingga manusia silver menjelang memasuki Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

"Sekarang mungkin dalam skala kecil dilihat, apa terpaksa kita harus membersihkan misalnya pengamen, anak anak kita yang manusia silver itu kan mulai dilihat, kita mulai pembenahan," ucap Rano di Tamini Square, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025).

Rano mengatakan, terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam saat Ramadhan masih mematangkan aturan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub). 

"Iya, baru akan memperlakukan pergub yang sudah ada, 1 hari sebelum itu pusat hiburan malam tentu ada persyaratan persyaratan. Ya memang mungkin nanti kami bahas khusus. Artinya baru semalam saya panggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tentang bagaimana Jakarta ini memperlakukan 1 hari sebelum puasa apakah yang wajib tutup, apa yang bisa buka, itu saja kriterianya," katanya.

Topik Menarik