Kepala dan Perangkat Desa Kohod Didenda Rp48 Miliar terkait Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Kepala Desa Kohod berinisial A dan Perangkat Desa berinisial T jadi penanggung jawab terbentuknya pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Hal itu diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku Kepala Desa dan T sebagai perangkat desa," kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat itu, Kamis (27/2/2025).
Sakti menjelaskan keduanya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp48 miliar. Menurutnya, besaran sanksi itu berdasarkan perhitungan luasan pagar laut yang telah dibangun.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap dia.
Sementara itu, Sakti juga mengungkap kepala dan perangkat desa itu telah memberikan surat pernyataan bersedia membayar jumlah denda atas sanksi administratif.
Tak hanya itu, Sakti memastikan KKP masih bekerja sama bersama Bareskrim Polri terkait kasus pemagaran ini. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus itu.