Bejat! Cabuli Cucu Tirinya, Kakek 61 Tahun Suruh Temannya Merekam

Bejat! Cabuli Cucu Tirinya, Kakek 61 Tahun Suruh Temannya Merekam

Terkini | okezone | Selasa, 25 Februari 2025 - 17:05
share

PRINGSEWU - Seorang kakek berinisial ST (61) di Pringsewu, Lampung ditangkap polisi lantaran mencabuli cucu tirinya yang masih berusia lima tahun.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan, ST yang berprofesi sebagai buruh tersebut diringkus polisi di rumahnya pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB. 

Candra menyebutkan, ST diamankan polisi paska dilaporkan warga telah mencabuli ASH, bocah dibawah umur yang juga merupakan cucu tirinya. 

“Korban dicabuli saat main ke rumah pelaku. Dia dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian. Sementara sang istri diketahui sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah,” ujar Ipda Candra dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Dijelaskan Candra, korban mengaku telah lima kali dicabuli oleh pelaku. Kejahatan seksual itu terjadi dalam dua waktu terpisah pada Februari 2025 ini.

“Korban selama ini sering main ke rumah pelaku, karena ada teman akrabnya di tempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelasnya.

 

Awalnya, kata Candra, pelaku bersama korban nonton film porno melalui handphone yang biasa dibawa korban, kemudian muncul nafsu dan niat pelaku untuk mencabuli korban.

“Mirisnya lagi, salah satu persetubuhan ini pernah dilakukan di hadapan teman korban. dimana teman korban ini juga sempat disuruh untuk merekam kejadian tersebut,” bebernya

Menurut Kasat, aksi bejat pelaku ini terbongkar usai teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban 

Tak percaya dengan informasi yang didengar, ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya dalam hitungan jam polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku yang juga nyaris menjadi korban amukan warga sekitar yang geram dengan perilakunya tersebut," ungkap Kasat. 

 

Disinggung motif pelaku, Ipda Candra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nekat mencabuli cucunya tersebut karena tidak mampu menahan nafsu.

"Pelaku mengaku selama ini merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahi karena ditinggal istri bekerja di luar kota sehingga nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main ke rumahnya,” beber Kasat.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Topik Menarik