3 Pembunuh Sadis Pegawai Koperasi di Palembang yang Mayatnya Dicor Divonis Mati

3 Pembunuh Sadis Pegawai Koperasi di Palembang yang Mayatnya Dicor Divonis Mati

Terkini | inews | Selasa, 25 Februari 2025 - 14:20
share

PALEMBANG, iNews.id – Tiga pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pegawai koperasi, Anton Eka Putra, divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jasad korban ditemukan dicor di belakang distro pakaian milik pelaku di Jalan Makrebet, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Juni 2024 yang sempat menghebohkan warga.

Para terdakwa, yakni Anton, Pongki Saputra dan Kevin menjalani persidangan vonis pada Selasa (25/2/2025) sore. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal membacakan nota vonis terhadap ketiga terdakwa yang dihadiri oleh keluarga, kerabat sesama pegawai koperasi, jaksa penuntut umum (JPU)Kejari Palembang dan kuasa hukum para terdakwa. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada masing-masing terdakwa. Hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis dan melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Mendengar vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim, sontak saja keluarga dan para kerabat korban bersorak ria di ruang persidangan.

"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis tiga terdakwa pelaku hukuman mati. Majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hati nurani," ujar Jasmadi, tetangga sekaligus kuasa hukum korban.

Usai mendengarkan vonis putusan majelis hakim, ketiga terdakwa langsung diborgol dan digiring petugas keamanan menuju ruang sel tunggu tahanan pengadilan.

Kasus tewasnya pegawai koperasi ini terjadi pada Juni 2024, ketika korban bernama Anton Eka Putra ditemukan tewas dalam kondisi jasad dicor semen di distro pakaian Anti Mahal yang berada di Jalan Kemasrebet, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, milik pelaku. 

Sebelumnya, korban sempat dikabarkan hilang oleh pihak keluarga.

Topik Menarik