Isa Zega Hadiri Sidang Perdana, Tampil Tenang dan Lempar Senyum
MALANG – Selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen.
Isa didakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, yang dikenal sebagai Crazy Rich Malang. Sidang ini berlangsung di Ruang Garuda PN Kepanjen, pada Selasa siang (25 Februari 2025) pukul 12.30 WIB.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU Ari Kuswadi. Isa Zega yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam terlihat tenang sepanjang persidangan. Bahkan, ia sempat melemparkan senyum kepada majelis hakim, jaksa, dan awak media yang hadir di ruang sidang.
Proses persidangan berlangsung cukup singkat, hanya sekitar 20 menit. Seusai sidang, Isa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Persiapan Persib Bandung Jalani Pertandingan Liga 1 2024-2025 Selama Ramadan, Ubah Pola Latihan!
"Mengajukan keberatan, karena itu hak dari terdakwa," ujar Isa Zega usai sidang.
Isa juga membantah bahwa sebutan Shaundtheship, yang menjadi dasar laporan terhadapnya, ditujukan kepada Shandy Purnamasari. Ia mengklaim bahwa istilah tersebut hanya bagian dari cerita fiksi yang dibuatnya di dunia maya.
"Karena Shaundtheship bukan Shandy Purnamasari. Itu hanya halusinasi saya, bukan untuk memplesetkan nama siapa pun," katanya.
Menurut Isa, istilah tersebut berasal dari dongeng online yang dibuatnya dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Shandy Purnamasari.
"Kalian tahu saya kan suka membuat dongeng online. Jadi, istilah itu berasal dari dongeng saya. Makanya saya agak kaget kalau ada yang mengaitkan Shandy Purnamasari dengan Shaundtheship. Itu terdengar aneh bagi saya," jelasnya.
Isa juga menegaskan bahwa tuduhan pemerasan dan pengancaman yang disangkakan kepadanya tidak terbukti. Oleh karena itu, ia akan mengajukan eksepsi untuk menanggapi dakwaan tersebut.
Timnas Jepang Lolos Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Naik ke Posisi 2 Klasemen Sementara Grup C?
"Di dalam undang-undang ada pasal tentang pemerasan dan pemaksaan, tapi dalam kasus ini tidak ada bukti pengancaman atau pemerasan. Jadi, kami akan mengajukan eksepsi sebagai hak atas dakwaan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, berkas pemeriksaan selebgram Isa Zega resmi dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Berkas itu kemudian dinyatakan lengkap dan disidangkan di PN Kepanjen, Malang.
Isa Zega sendiri disangkakan sejumlah pasal mulai Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.