Korban Sebut Imigrasi Batam Bohong, WNA Pelaku Penganiayaan Masih Berkeliaran Belum Dideportasi

Korban Sebut Imigrasi Batam Bohong, WNA Pelaku Penganiayaan Masih Berkeliaran Belum Dideportasi

Terkini | bogor.inews.id | Jum'at, 28 Maret 2025 - 15:54
share

BATAM, iNewsBogor.id - Seorang warga Jodoh, Kota Batam berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu. Pelakunya adalah Chen Shen (CS) Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Ironinya setelah malapor, kasusnya di kepolisian diminta berakhir damai alias di Restorative Justice (RJ). Harapan pelaku dideportasi juga tak kunjung dilakukan, malah kabarnya Imigrasi Batam mengklaim, pelaku sudah mereka depak ke Singapura.

Kenyataannya, WNA ini malah tak beranjak. CS masih bekerja sebagai karyawan di perusahaan wilayah Kabil. Korban pun akhirnya buka suara ke publik dan menceritakan kekecewaanya.

Butong salah satu keluarga korban menceritakan gambaran kasusnya usai selesai damai di kantor polisi, pelaku langsung dijemput Imigrasi.

"Waktu itu Imigrasi bikin konferensi pers. Katanya pelaku ini mau dideportasi. Tapi tiga hari setelahnya, kami ke Imigrasi lagi menanyakan si pelaku, katanya sudah tak di Batam lagi. Izin Tinggal dan Kitas nya sudah dicopot. Orang Imigrasi nya bilang gitu," ungkap Butong kepada wartawan.

 

Sialnya, setelah pihak keluarga mengecek ke perusahaannya, ternyata pelaku masih bekerja dan tak ada masalah dengan Izin Tinggal dan Kitasnya.

"Makanya kami enggak percaya dengan Imigrasi. Ada apa dengan ini semua?" pungkasnya.

Korban IRS bersama keluarga didampingi kuasa hukum lantas mendatangi Kantor Imigrasi Batam, pada Senin (17/3/2025) atau tiga hari usai Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas saat konferensi pers terkait hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/03/2025).

Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap Imigrasi. Pelaku dideportasi ke Singapura, namun kembali masuk ke Indonesia, tanpa ada pencekalan dari pihak berwenang.

"Padahal yang kami lihat pihak Imigrasi telah menggelar konfrensi pers pada Kamis (13/3/2025) lalu dan menyebut nama Chen Shen alias CS pada konpers itu. Imigrasi juga memutuskan akan mendeportasi pelaku. Namun hingga kini malah seperti ini," ujar Kuasa Hukum Korban, Rolas Sitinjak, Selasa (18/3/2025).

 

Rolas juga mengatakan, pihaknya saat mendatangi Kantor Imigrasi Batam bertemu dengan Kasi Penindakan, Yudho.

"Kasi Penindakan menyampaikan bahwa izin tinggal telah dicabut Imigrasi. Tetapi kenyataannya pelaku CS keluar Batam 3 hari dan kembali lagi ke Batam, izin tinggal tidak dicabut," katanya.

Akibat tidak adanya pencekalan terhadap pelaku CS, lanjut Rolas, korban IRS merasa dibohongi dan keadilan tidak ditegakkan oleh Imigrasi Batam.

"Kami merasa dibohongi dan melihat sepertinya masyarakat biasa dipermainkan dan tidak diberikan kenyamanan. Malahan WNA yang dibela oleh pihak Imigrasi. Kami sangat kecewa, WNA pelaku penganiayaan, tapi langsung dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa pencekalan," ucapnya.

Memang saat Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/03/2025)  Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman sempat menyebut CS alias Chen Shen dan menunjukannya dihadapan awak sebagai salah satu WNA yang turut diamankan dalam Operasi Wira Waspada

 

"Mana saja warga negara orang asing yang saat ini diamankan, jadi dapat saya jelaskan di sini ada satu inisial DB dari Austria, kemudian inisial ZH dari China, kemudian inisial MN dari China, inisial LH dari China, kemudia inisial LZ dari China, kemudian inisial GM dari China, inisial CC dari China, inisial CK dari China, inisial CS dari China, inisial S dari Bangladesh, inisial FS dari Bangladesh, kemudian inisial FK dari India," ungkap Yuldi Yusman kepada awak media yang hadir.

Komitmen dan sikap Imigrasi Batam yang tak kunjung menindak tegas pelaku pun berbuntut panjang.

Massa  yang menamakan dirinya Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau menggeruduk kantor Imigrasi Batam pada Kamis 27 Maret 2025.

Mereka menuntut Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad dicopot. Massa juga mendesak Imigrasi segera mendeportasi CS.

"Untuk kasus penganiayaan nya kan ditangani Polsek Batam Kota. Setelah diproses datang orang Imigrasi ini minta kasusnya di 'RJ' (damai) kan. Berdamailah kami. Tapi di surat perjanjian itu, korban menegaskan tidak menerima imbalan apapun, hanya meminta pelaku segera dideportasi," jelas salah satu massa aksi kepada wartawan.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran keimigrasian Chen Shen dengan memberikan peringatan tertulis.Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai di tingkat kepolisian, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melakukan deportasi.

"Peringatan ini diberikan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Jadi tidak ada kata deportasi," ujar Kharisma.

Lebih lanjut, Kharisma menyebutkan bahwa jika di kemudian hari Chen Shen kembali melakukan pelanggaran keimigrasian, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi deportasi dan memasukkan namanya dalam daftar penangkalan.

Topik Menarik