Residivis Spesialis Bobol Rumah di Padang Dibekuk Polisi Saat Jual Ponsel Curian
PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat menangkap seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong di kawasan Padang Besi, Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Pelaku bernama Hanif diringkus saat hendak menjual ponsel hasil curiannya. Residivis kasus serupa ini mengakui telah melakukan aksi pembobolan rumah warga yang sedang ditinggal bekerja.
Persiapan Persib Bandung Jalani Pertandingan Liga 1 2024-2025 Selama Ramadan, Ubah Pola Latihan!
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan dua unit ponsel hasil curian di daerah Bandar Buat. Kepada petugas, Hanif mengaku sudah beraksi di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Padang.
Hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi online. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Hanif dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Budi Sunandar/Dwinarto)