Headline iNEWS.ID: MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Headline iNEWS.ID: MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Terkini | inews | Senin, 24 Februari 2025 - 11:01
share

JAKARTA, iNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Pasaman di Gedung MK, Jakarta Pusat, mengatakan, diskualifikasi kepesertaan Anggit Kurniawan Nasution di Pilkada Pasaman berkaitan dengan persoalan administratif, terkait statusnya yang merupakan mantan terpidana. 

Anggit dinilai tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. Putusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak-Desriza. 

Dengan begitu, Mahkamah juga membatalkan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman nomor 800, 600 dan 604. Partai pengusung Anggit pun diminta untuk mengusulkan penggantinya, tanpa harus mengganti Calon Bupati Nomor 1 Welly Suhery.

Mahkamah menegaskan, dengan keputusan ini, maka KPU Pasaman harus melaksanakan pemungutan suara ulang, tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.

Topik Menarik