MK Diskualifikasi Cawagub Papua Yermias Bisai, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1 Yermias Bisai dalam putusan sengketa pilkada. Gugatan ini diajukan oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Partai pengusung paslon nomor urut 1 diminta mencari pengganti Yermias Bisai.
MK menegaskan, PSU harus rampung dalam tenggat waktu 180 hari sejak putusan dibacakan. Hasil PSU diumumkan tanpa harus melapor ke MK.
Persebaya Surabaya vs Persib Bandung: 2 Pemain Penting Bojan Hodak Sudah Sembuh dari Cedera
Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri sesuai wilayah hukum tempat tinggal calon. Penerbitan kedua surat keterangan itu berdasarkan pada dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan.
"Dengan demikian, menjadi penting bagi Mahkamah untuk memvalidasi dan mengetahui kebenaran akan proses pemerolehan suatu dokumen," kata Asrul.
Namun, dalam persidangan terungkap alamat pada dokumen yang menjadi dasar Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menerbitkan kedua surat keterangan atas nama Yermias Bisai tersebut ternyata bukan tempat tinggal calon yang bersangkutan.
"Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai," tuturnya.
Dengan pertimbangan tersebut, MK berpendapat Yermias Bisai tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur.