Sengketa Pilkada Puncak Jaya, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang di 22 Distrik
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya 2024 yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya. MK memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 305/PHPU-BUP/XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan itu, MK membatalkan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya pada 18 Desember 2024 lalu.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024 untuk 22 distrik," ujar Suhartoyo.
Adapun rekapitulasi ulang harus dilakukan di Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distrik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Distrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi.
Kemudian Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokame, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage.
Rekapitulasi ulang tanpa mengikutsertakan suara di empat distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage.
"Dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Suhartoyo.
MK turut memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.
Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Puncak Jaya 2024 sesuai dengan kewenangannya.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.