Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk
BANDA ACEH, iNews.id - Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis 85 kali cambuk terhadap AI dan DA, pasangan gay yang terbukti melanggar Qanun Jinayat. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 80 kali cambukan.
Kedua terdakwa, yang berstatus mahasiswa di Banda Aceh itu, terbukti melakukan jarimah liwath, yang diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mereka ditangkap warga di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, beberapa waktu lalu setelah kedapatan berhubungan badan sejenis.
Kedua pelaku maupun JPU menerima putusan tersebut. "Hasil vonis hakim tersebut dapat diterima oleh terdakwa dan JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ujar seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Alfian mengatakan, segera menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap pasangan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat akan penerapan hukum syariat Islam di Aceh, termasuk bagi pelanggar jarimah liwath.