2.912 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Sidang Sengketa Pilkada di MK Hari Ini
JAKARTA - Sebanyak 2.912 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (24/2/2025).
“Dalam rangka pengamanan sidang putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi, kami melibatkan 2.912 personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan.
Susatyo menyebutkan, personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Nantinya personel akan ditempatkan di sejumlah titik di sekitar kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Untuk pengalihan arus lalu lintas, Susatyo menuturkan hal itu bersifat situasional. Artinya, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dan dinamika situasi di lapangan.
Dia menambahkan, personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, pada Senin, 24 Februari 2025. Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
"Dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, Minggu (23/2/2025).
Adapun, gugat PHPU Kepala Daerah sebelumnya diregister oleh MK sebanyak 310 gugatan. Namun 270 tak dilanjutkan ke pembuktian.
Sedangkan, 40 perkara yang dilanjutkan untuk sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).
Saat persidangan pembuktian, MK membagi ke dalam III panel. Panel I dipimpin oleh Suhartoyo (Ketua Panel), bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara.
Sementara, Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan. Terakhir Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara lanjutan.