Berikut Syarat Diskon Token Listrik 50 hingga Batas Pembelian Token
JAKARTA - PT PLN (Persero) telah memberikan bantuan berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari hingga 25 Februari 2025.
Program ini bertujuan sebagai dorongan ekonomi guna membantu masyarakat mengurangi beban finansialnya setelah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 kemarin.
Akan tetapi, apakah potongan tarif listrik ini tidak akan hangus?
Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini didasarkan pada keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 mengenai diskon biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
1. Tarif Listrik Kembali Normal
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa tidak akan ada perpanjangan terhadap bantuan diskon tarif listrik 50 persen ini, yang artinya bantuan ini hanya berlaku pada bulan Januari hingga Februari 2025 kemarin.
Pernyataan ini ditegaskan kembali oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, ia mengatakan bahwa diskon tarif listrik hanya berlaku hingga Jumat, 28 Februari 2025.
Bagi pelanggan yang ingin mendapatkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen, masih memiliki kesempatan untuk mendapatkannya sebeum batas waktu yang ditentukan dengan melakukan transaksi tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile, E-Commerce (Tokopedia dan Shopee), E-Wallet (GoPay, DANA, LinkAja), dan berbagai aplikasi pembayaran resmi lainnya.
2. Jadwal Pemberlakuan Diakon Tarif Listrik 50 Persen
Bagi pelanggan pascabayar, potongan ini akan secara otomatis berlaku ketika melakukan transaksi tagihan listrik. Pembayaran tagihan listrik ini dapat dilakukan pada tanggal 1-20 Maret 2025 untuk tahihan bulan Februari 2025.
Sementara itu, bagi pelanggan prabayar akan mendapatkan potongan tarif listrik ketika melakukan pembelian token listrik. Artinya, pelanggan bisa mendapatkan jumlah energi (kWH) yang sama hanya dengan membayar setengah harga dari tarif normal.
Pelanggan yang ingin membeli ttoken listrik dengan potongan 50 persen, bisa melalui aplikasi PLN Mobile atau gerai penjualan resmi. Perlu diperhatikan bahwa diskon tarif listrik 50 persen ini hanya berlaku hingga 28 Februari 2025.
Rincian mengenai batasan maksimum pembelian token listrik yang memenuhi syarat mendapatkan diskon sebesar 50 persen, ialah.
1. Daya 450 VA
• Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh.
• Tarif listrik per kWh: Rp415.
• Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp134.460.
• Maksimal diskon: Rp67.230 per bulan.
2. Daya 900 VA
• Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh.
• Tarif listrik per kWh: Rp1.352.
• Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp876.096.
• Maksimal diskon: Rp438.048 per bulan.
•
3. Daya 1.300 VA
• Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh.
• Tarif listrik per kWh: Rp1.444,70.
• Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp1.352.239,2.
• Maksimal diskon: Rp676.000 per bulan.
4. Daya 2.200 VA
• Maksimal pembelian token listrik: 1.584 kWh.
• Tarif listrik per kWh: Rp.1.444,70.
• Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp2.288.404,8.
• Maksimal diskon: Rp1.144.000 per bulan.
Berharap Dipanggil Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Ingin Tahu Taktik Patrick Kluivert
Baca Selengkapnya : Syarat Diskon Token Listrik 50 Persen dan Batas Pembelian Token