"Sipriyadin Pua Rake: Bank NTT Kebanggaan Kita, Tidak Akan Turun Status, Komitmen Fraksi Gerindra""
Kupang, iNewsAlor.id - Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTT, Sipriyadin Pua Rake, menegaskan pentingnya mempertahankan status Bank NTT sebagai bank umum untuk mendukung keberlanjutan ekonomi daerah.
Langkah ini dilakukan guna memastikan Bank NTT tidak mengalami penurunan status menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berpotensi membatasi operasionalnya.
Menurut Sipriyadin, menjaga eksistensi Bank NTT merupakan bagian dari upaya penguatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Namun, tantangan besar yang dihadapi Bank NTT saat ini adalah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp700 miliar sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk menjawab tantangan tersebut, Fraksi Gerindra mendukung langkah strategis berupa pelaksanaan Kerja Sama Usaha Bersama (KUB) dengan Bank Jatim. Sipriyadin menilai KUB ini menjadi solusi tepat untuk memastikan persyaratan modal inti dapat terpenuhi tanpa mengganggu kinerja operasional Bank NTT.
“KUB dengan Bank Jatim ini merupakan solusi cepat untuk memastikan status Bank NTT tetap sebagai bank umum. Dengan KUB, saldo inti minimum Rp700 miliar bisa dipenuhi tanpa mengganggu kinerja operasional Bank NTT,” ujar Sipriyadin saat ditemui di ruang Fraksi Gerindra, Senin (13/1/2025).
Selain itu, Fraksi Gerindra juga mendukung pengalokasian anggaran sebesar Rp150 miliar secara bertahap untuk memperkuat modal Bank NTT. Anggaran ini akan dicairkan dalam beberapa tahap agar tidak membebani APBD sekaligus.
“Kita sebagai pemegang saham pengendali harus memberikan kontribusi nyata untuk stabilitas Bank NTT. Dengan saldo inti yang lebih kuat, kita dapat memastikan Bank NTT tetap survive dan tumbuh menjadi bank yang lebih besar,” tambahnya.
Sipriyadin juga mengapresiasi kinerja manajemen Bank NTT yang dinilai berhasil menjaga profitabilitas meskipun berada di tengah tekanan regulasi. Namun, ia menekankan bahwa keputusan strategis terkait pengelolaan bank tetap menjadi tanggung jawab penuh Gubernur terpilih dan pemerintah daerah.
“Keputusan akhir terkait direksi atau kebijakan strategis lainnya tetap menjadi hak pemegang saham utama, yaitu gubernur dan jajaran pemerintah daerah. Kita akan mendukung jika kebijakan tersebut membawa dampak positif bagi Bank NTT,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar kebijakan modal inti Bank NTT. Sipriyadin berharap seluruh pihak, termasuk DPRD dan pemerintah daerah, bersatu mendukung langkah strategis ini demi keberlanjutan Bank NTT sebagai salah satu pilar ekonomi daerah.