Ini Link Resmi dan Cara Cek KTP NIK Dipakai Pinjol atau Tidak
JAKARTA – Ini link resmi dan cara cek KTP NIK dipakai pinjol atau tidak. Penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pinjaman online (pinjol) bisa berdampak serius. Untuk memastikan data aman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan cara mudah bagi masyarakat memeriksa apakah KTP mereka digunakan tanpa izin.
KTP yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjol, dapat membebani pemiliknya dengan utang. Hal ini terjadi karena proses pinjol dapat dilakukan hanya dengan menggunakan data KTP secara daring, tanpa memerlukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil memegang KTP.
Cara Cek KTP NIK Dipakai Pinjol
1. Cara Cek Online
Masyarakat dapat memeriksa apakah KTP mereka disalahgunakan untuk pinjol melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh OJK. Melalui SLIK, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama mereka. Sistem ini juga memungkinkan seseorang untuk mengecek semua pinjaman yang didaftarkan menggunakan KTP miliknya.
Ini link resmi dan cara cek KTP NIK dipakai pinjol atau tidak:
- Kunjungi situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
- Pilih menu Pendaftaran pada halaman utama.
- Lengkapi formulir dengan informasi seperti jenis debitur, tipe identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
- Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
- Klik Selanjutnya jika informasi telah sesuai.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti KTP dan foto diri.
- Tekan tombol Ajukan Permohonan untuk melanjutkan.
- Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan nomor registrasi.
- Untuk memantau status pengajuan, gunakan menu Status Layanan dengan memasukkan nomor registrasi.
- Proses pengajuan akan diselesaikan oleh OJK dalam waktu satu hari kerja dan hasilnya akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
Jika kuota pendaftaran masih tersedia, akan muncul notifikasi pendaftaran berhasil. Jika kuota penuh, akan muncul pesan "Maaf, pendaftaran belum berhasil." Cobalah kembali saat kuota dibuka. Berikut jadwal pengajuan SLIK iDeb OJK:
• Sesi 1: 06.00 WIB
• Sesi 2: 09.00 WIB
• Sesi 3: 12.00 WIB
• Sesi 4: 15.00 WIB
• Sesi 5: 19.00 WIB
2. Cara Cek Offline
Masyarakat bisa mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang sesuai, seperti fotokopi KTP atau paspor untuk perseorangan, dokumen kematian dan bukti hubungan keluarga untuk yang telah meninggal, serta identitas badan usaha dan pengurus untuk badan usaha. OJK akan memverifikasi dokumen, dan hasil permohonan akan dikirimkan ke email yang terdaftar. Layanan pendaftaran ini tersedia hanya selama jam kerja, yaitu mulai pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat.