Ayo Bayar PKB dan BBNKB, Tanpa Bunga hingga 31 Desember 2024!

Ayo Bayar PKB dan BBNKB, Tanpa Bunga hingga 31 Desember 2024!

Terkini | okezone | Kamis, 5 Desember 2024 - 13:25
share

JAKARTA Ada kabar gembira untuk Wajib Pajak di wilayah Jakarta. Per 2 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB buat kamu yang akan melunasi kewajiban pajak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda bakal dihapuskan.

Langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. Jadi Wajib Pajak tak perlu mengajukan permohonan lagi, tuturnya.

Morris Danny menyebut, penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai 31 Desember 2024.

Nah, buat kamu yang pembayaran pajaknya Desember, yuk buruan segera manfaatkan kesempatan ini!

Bayar Pajak saat Weekend, Bisa Banget!

Selain penghapusan sanksi, kini Samsat DKI Jakarta juga buka pada hari Sabtu sampai akhir tahun 2024, lho! Jadi, tak ada lagi alasan menunda urusan pajak kendaraan.

Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB di semua Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, ucap Morris Danny.

Untuk kamu yang sibuk bekerja Senin sampai Jumat, kini kamu bisa datang pada hari Sabtu untuk menyelesaikan kewajiban pajak ke Kantor Samsat terdekat di akhir pekan.

Yuk, buruan manfaatkan program penghapusan sanksi ini! Mumpung masih ada waktu, bayar pajak kendaraan kamu dan nikmati layanan ekstra di akhir pekan. Mari sama-sama membangun Kota Jakarta untuk lebih maju dan sejahtera!

Topik Menarik