Profil dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara. Suami artis Sandra Dewi itu dinyatakan terbukti bersalah menerima uang Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Hanya saja, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan pada Senin (9/12/2024) lalu, JPU menuntut agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Putusan itu menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mempertanyakan keadilan dari putusan itu lantaran perkara Harvey Moeis merugikan keuangan negara Rp300 triliun.
"Di mana keadilan? Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 trilliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'," kata Mahfud dalam akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).
Lantas bagaimana profil Eko Aryanto ketua majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis?
Profil Eko Aryanto
Eko Aryanto merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dikutip dari laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dia menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat/golongan pembina utama madya (IV/d).
Pria kelahiran Malang, Jawa Timur, 25 Mei 1968 itu memiliki latar belakang pendidikan yang mengesankan. Dia merupakan lulusan dari beberapa universitas terkemuka di Indonesia.
Eko memulai pendidikan tinggi dengan meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya. Kemudian, pada 2002, dia melanjutkan studi ke jenjang Magister di IBLAM School of Law.
Tidak berhenti di situ, pada 2015 dia menyelesaikan studi S3 bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.
Eko Aryanto pernah menjabat sebagai Ketua PN Tulungagung pada 2017 lalu. Dia juga tercatat pernah bertugas di PN Jakarta Barat dan menangani sejumlah kasus-kasus penting.
Harta Kekayaan Eko Aryanto
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko tercatat memiliki harta Rp1,98 miliar lebih. Berikut perinciannya.
Tanah dan Bangunan Rp1.660.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/54 m2 di KAB / KOTA PONOROGO, Hasil Sendiri Rp275.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 105 m2/53 m2 di KAB / KOTA PONOROGO, Hasil Sendiri Rp425.000.000
3. Tanah Seluas 84 m2 di KAB / KOTA PONOROGO, Hasil Sendiri Rp160.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/54 m2 di KAB / KOTA PONOROGO, Hasil Sendiri Rp200.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 25 m2/42 m2 di KAB / KOTA PACITAN, Warisan Rp600.000.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp117.000.000
1. Mobil, Honda JAZZ Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp70.000.000
2. Motor, Honda SUPRA X 125 Tahun 2013, LAINNYA Rp5.000.000
3. Motor, Honda SUPRA Tahun 2003, Lainnya Rp2.000.000
4. Motor, VESPA LX Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp25.000.000
5. Motor, Honda SCOOPY SPORTY Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp15.000.000
Kas dan Setara Kas Rp205.800.000
Eko Ariyanto juga tercatat memiliki surat berharga dan utang, sehingga total harta kekayaan yang dimiliki sesuai dengan yang dilaporkan ke LHKPN di akhir tahun 2023 adalah Rp1.982.800.000.