Pengamat Hukum Sebut RK Potensial Menangkan Praperadilan di PN Depok, Ini Alasannya
DEPOK, iNews Depok.id – Rudy Kurniawan (RK) berpotensi besar menangkan permohonan praperadilan di PN Depok dalam kasus dugaan pencabulan.
Penilaian tersebut disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara yang juga berprofesi sebagai advokat, Jay Tambunan, SH, MH.
Rudy Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok terkait dugaan kasus pencabulan. Rudy Kurniawan yang keberatan dengan sangkaan tersebut kemudian mengajukan permohonan praperadilan di PN Depok.
Dalam sidang pada tanggal 23 Januari 2025 yang dipimpin hakim tunggal Anak Agung Niko Brama Putra, Rudy Kurniawan selaku pemohon menghadirkan saksi Rusdiansyah dan Ismail. Kedua saksi itu dihadirkan untuk membuktikan pada tanggal 12 Juli 2024, Rudy Kurniawan tidak berada di SPBU Cimanggis, lokasi yang disangkakan terjadi tidak pidana pencabulan.
Sedangkan keesokan harinya, pada tanggal 24 Januari 2025, tidak hadir saksi dari pihak termohon yang disebut-sebut melihat kejadian tindak pidana pencabulan.
Atas ketidakhadiran saksi dari pihak termohon praperadilan, Jay Tambunan menilai Rudy Kurniawan berpotensi besar memenangkan permohonan praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan Polres Metro Depok.
”Ketika saksi-sakti termohon tidak datang, itu menjadikan hakim memiliki alasan untuk menilai proses penetapan tersangka itu tidak cukup bukti,” kata Jay Tambunan kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
”Penetapan tersangka bisa dibatalkan karena ketika diuji di praperadilan, alat bukti yang dikatakan cukup untuk menetapkan tersangka, ternyata itu tidak terpenuhi,” tegas Jay Tambunan.
Jay memaparkan dalam hukum acara, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika terpenuhi bukti yang cukup yakni saksi, surat-surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan tersangka.
”Jika saksi-saki tidak hadir, tidak tampil dan tidak mampu ditunjukkan termohon, maka bukti itu kurang,” tutur Jay Tambunan.
”Maka hakim prapradilan itu dapat mempertimbangkan permohonan pemohon dikabulkan dan memerintahkan termohon untuk membatalkan surat perintah atau surat penetapan tersangka,” lanjut Jay.
Jay Tambunan menegaskan dalam praperadilan, hakim tidak hanya sekadar melihat prosedur acara semata seperti ada surat penangkapan, gelar perkara dan surat keputusan. Namun dalam praperadilan, hakim menguji bukti formil apakah bukti cukup atau tidak.
”Untuk bukti surat, itu tidak hanya surat-suratan semata, tetapi apakah ada relevansinya. Demikian juga saksi apakah betul-betul melihat tindak pidana. Jika dalam sidang praperadilan, termohon tidak menghadirkan saksi, maka berarti alat bukti saksi tidak ada di tangan penyidik. Kan itu logika hukumnya,” terang Jay Tambunan.