Menteri Kehutanan Pantau Kesiapan Jalur Pendakian Gunung Semeru
Terkini | okezone | Senin, 23 Desember 2024 - 20:27
JAKARTA- Jika Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla ikut bertarung dalam pemilihan presiden (pilpres), maka keduanya tidak harus mundur dari jabatannya. Sebab, jika Presiden dan Wakil Presiden mundur, maka akan terjadi kekosongan jabatan.
"Tidak harus berhenti, tapi non-aktif saat kampanye," ujar pengamat politik dan staf pengajar FISIP Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf saat dihubungi okezone, Kamis (10/4/2004).
Dikatakannya, jika presiden dan wakil presiden mundur, maka akan menyebabkan pemerintahan menjadi pincang, meski bisa dijabat oleh Menteri Dalam Negeri (Meddagri), Menteri Pertahanan (Menhan), dan Menteri Luar Negeri (Menlu).
"Siapa yang mengantikan. Ada kekosongan dalam struktur pemerintahan dan untuk mengisi kekosongan itu membutuhkan waktu lama," tukasnya.
Sedangkan untuk syarat penidikan minimal sarjana, dikatakannya, pendidikan tinggi tidak menentukan keberhasilan pemerintahan.
"Syarat S1 nggak perlu, karena itu bukan hal yang menentukan politik," pungkasnya.
"Tidak harus berhenti, tapi non-aktif saat kampanye," ujar pengamat politik dan staf pengajar FISIP Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf saat dihubungi okezone, Kamis (10/4/2004).
Dikatakannya, jika presiden dan wakil presiden mundur, maka akan menyebabkan pemerintahan menjadi pincang, meski bisa dijabat oleh Menteri Dalam Negeri (Meddagri), Menteri Pertahanan (Menhan), dan Menteri Luar Negeri (Menlu).
"Siapa yang mengantikan. Ada kekosongan dalam struktur pemerintahan dan untuk mengisi kekosongan itu membutuhkan waktu lama," tukasnya.
Sedangkan untuk syarat penidikan minimal sarjana, dikatakannya, pendidikan tinggi tidak menentukan keberhasilan pemerintahan.
"Syarat S1 nggak perlu, karena itu bukan hal yang menentukan politik," pungkasnya.