Penampakan Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Pakai Baju Tahanan, Tangan Diborgol
JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan anak bos toko roti George Sugama Halim (GSH) buntut kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial DAD di Cakung, Jakarta Timur. Dia ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Senin (16/12/2024).
Berdasarkan pantauan, George tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru gelap. Tangannya pun diborgol.
Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipary mengatakan motif penganiayaan karena pelaku kesal korban tak menuruti permintaannya. Dia menjelaskan, semula George meminta korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya, namun permintaan itu ditolak sehingga pelaku kesal dan melakukan penganiayaan.
"Terkait dengan rasa kesal itu karena pada saat di TKP tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka," kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Menurut Nicolas, korban menolak permintaan itu karena merasa mengantarkan makanan kepada pelaku bukan tugasnya.
Erick Thohir Tanggapi Sorotan Shin Tae-yong soal Format Piala AMEC 2024: Semua Pasti Melelahkan
"Si korban menolak karena itu bukan pekerjaan dia untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu, dan korban menyatakan, tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," tutur dia.
Nicolas mengatakan, George lantas melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang di toko roti dan melukai korban.
"Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," katanya.
Dia menyatakan seluruh barang bukti yang digunakan George saat menganiaya korban telah disita. Atas perbuatannya, George terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata Nicolas.