Polsek Kebayoran Baru Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
JAKARTA – Aparat Polsek Kebayoran Baru berhasil membongkar praktik prostitusi online yang memperdagangkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan kasus ini, empat pria diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan yang menawarkan remaja kepada pria hidung belang.
Empat pelaku yang diamankan adalah RA, MERC, MR, dan R. Berdasarkan hasil penyelidikan, RA dan MERC berperan sebagai admin yang menawarkan korban melalui aplikasi online. Sementara itu, MR dan R bertugas sebagai pengantar korban saat bertemu dengan pelanggan.
Korban, yang salah satunya masih berusia 17 tahun, ditawarkan dengan tarif mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta.
Dalam kasus ini, dua perempuan menjadi korban eksploitasi. Kedua korban dijadikan objek perdagangan oleh para pelaku yang mencari keuntungan dengan menawarkan mereka kepada pelanggan melalui media online.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Kebayoran Baru. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dapat mengancam mereka dengan hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas online anak-anak guna mencegah mereka menjadi korban kejahatan serupa. (Dwinarto)