Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari Denda Berapa? Ini Cara Hitungnya

Telat Bayar Pajak Motor 1 Hari Denda Berapa? Ini Cara Hitungnya

Terkini | okezone | Selasa, 3 Desember 2024 - 11:57
share

JAKARTA - Pemilik kendaraan bermotor, tidak terkecuali sepeda motor, memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas kendaraan yang dimiliki tiap tahunnya.

Sebagai warga negara yang taat hukum, sudah semestinya membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu. Pasalnya, apabila pajak telah jatuh tempo dan tidak berujung dibayarkan, akan dikenakan denda.

Tentunya hal ini merugikan pemilik sepeda motor dan sebaiknya bisa dihindari. Namun, apabila keterlambatan ini terjadi, mengetahui berapa denda telat bayar pajak sepeda motor dan cara menghitungnya sangat berguna.

Lantas, berapa denda yang harus dibayarkan apabila telat bayar pajak motor 1 hari? Berikut penjelasannya.

Sebagai informasi, besaran denda yang harus dibayarkan bervariasi, tergantung dari berapa lama seseorang telat bayar pajak serta jenis kendaraan yang dimiliki.

Ternyata, telat bayar pajak sepeda motor yang baru 1 hari, tidak akan dikenakan denda telat bayar sepeserpun. Denda akan dikenakan bagi yang telat membayar pajak lebih dari 1 hari hingga hitungan tahun.

Berikut ketentuan besaran denda telat bayar pajak sepeda motor:
- Keterlambatan membayar pajak 2 hari sampai 1 bulan: (PKB x 25 x 1/12);
- Keterlambatan  membayar pajak sampai 2 bulan: (PKB x 25 x 2/12) + SWDKLLJ;
- Keterlambatan membayar pajak sampai 3 bulan: (PKB x 25 x 3/12) + SWDKLLJ;
- Keterlambatan membayar pajak sampai 6 bulan: (PKB x 25 x 6/12) + SWDKLLJ;
- Keterlambatan membayar pajak sampai 12 bulan atau 1 tahun: (PKB x 25 x 12/12) + SWDKLLJ;
- Keterlambatan membayar pajak sampai 2 tahun: (2 x PKB x 25 x 12/12) + SWDKLLJ;
- Keterlambatan membayar pajak sampai 3 tahun: (3 x PKB x 25 x 12/12) + SWDKLLJ.

Perlu diketahui, telat bayar pajak lebih dari 1 bulan akan dikenakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Setelah mengetahui besaran denda telat bayar pajak kendaraan, cara hitung dendanya juga patut untuk diketahui.

 

Pertama, pemilik sepeda motor perlu tahu besaran PKB kendaraan terlebih dahulu. Caranya dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 1,5.

Sebagai contoh, terdapat sepeda motor yang memiliki nilai jual Rp15 juta maka besaran PKB  motor tersebut adalah Rp15 juta x 1,5 = Rp225.000.

Setelah itu, totalkan dengan waktu keterlambatan membayar pajak dan SWDKLLJ jika lebih dari 1 bulan. 

Misalnya, telat pembayaran pajak sepeda motor telah sampai 3 bulan. Berikut contoh perhitungannya: 

Denda: (PKB x 25 x 3/12) + SWDKLLJ 

Denda: (Rp225.000 x 25 x 3/12) + Rp32 ribu = Rp46.062,5

Jadi total pajak dan denda yang harus Anda bayar adalah Rp225 ribu + Rp46.062,5+ Rp32 ribu  = Rp303.062,5

Topik Menarik