Penampakan Istri Tom Lembong Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Suaminya
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas penetapan tersangka kasus dugaan impor gula, Selasa (26/11/2024). Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja hadir di ruang sidang.
Berdasarkan pantauan iNews.id , sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim Tumpanuli Marbun.
Ciska tampak mengenakan kemeja berwarna putih dengan dibalut syal di lehernya. Dia tampak ditemani kerabatnya.
Saat ini, hakim masih membacakan putusan, diawali dengan pembacaan materi sidang sejak awal hingga kini. Lalu, hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan tersebut.
Adapun gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Tom Lembong menilai penetapan tersangkanya tidak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dianggap sewenang-wenang.
"Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon (Kejagung) dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Dia menyampaikan, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Kesalahan itu di antaranya Kejagung tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk pengacara sendiri saat ditetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," tuturnya.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia pun ditahan.
Tom Lembong yang saat itu menjabat mendag diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.
Perkara ini bermula pada Mei 2014. Saat itu, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun pada 2015, Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan mendag tersebut.