Pemerintah Resmi Tetapkan 27 November Pilkada Serentak 2024 Jadi Libur Nasional
Terkini | inews | Jum'at, 22 November 2024 - 18:34
JAKARTA, iNews.id - Mendagri, Tito Karnavian mengumumkan tanggal 27 November 2024 yang merupakan hari pencoblosan Pilkada 2024 sebagai libur nasional. Tito mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024.
Tito pun mengatakan keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo sejak 21 November 2024.
Baca Juga:
Ketua Perindo Depok: Padati Kampanye Akbar Paslon 02, Masyarakat Ingin Perubahan Kepemimpinan
Produser : Febry Rachadi