UMK Banyumas Naik Signifikan, Peringkat ke-22 di Jawa Tengah! Daftar Lengkap UMK 2025
CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira datang untuk para pekerja di Kabupaten Banyumas! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang diteken oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Kenaikan UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UMK Kabupaten Banyumas kini mencapai Rp2.338.410,00, menempatkannya pada peringkat ke-22 di Jawa Tengah.
UMK Banyumas 2025: Kenaikan yang Membawa Harapan
Sebagai salah satu daerah dengan potensi ekonomi yang terus berkembang, kenaikan UMK Banyumas ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong kesejahteraan para pekerja.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMK Banyumas naik signifikan, memberikan sinyal positif bagi perkembangan ekonomi lokal.
Meski berada di peringkat ke-22 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, UMK Banyumas lebih tinggi dibanding beberapa daerah tetangga seperti Kebumen (Rp2.259.873,55) dan Banjarnegara (Rp2.170.475,32). Namun, Banyumas masih di bawah UMK Cilacap (Rp2.640.248,00), yang menduduki peringkat ke-6.
Daftar UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Untuk memberikan gambaran lengkap, berikut adalah daftar UMK 2025 kabupaten/kota di Jawa Tengah:
Kota dengan UMK Tertinggi
Kota Semarang: Rp3.454.827,00 (peringkat 1 dan satu-satunya di atas Rp3 juta).
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
Kabupaten Banyumas dan Wilayah Sekitar
Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00 (peringkat ke-22).
Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32 (peringkat terendah di wilayah Barlingmascakeb).
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
Analisis Kenaikan UMK Banyumas
Kenaikan UMK Banyumas di tahun 2025 menjadi langkah penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan inflasi. UMK ini juga memberikan perlindungan terhadap pekerja agar memperoleh upah yang lebih layak. Namun, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, seperti:
Efisiensi Biaya Produksi: Bagi pengusaha lokal, kenaikan ini memerlukan strategi untuk menjaga efisiensi biaya produksi tanpa mengorbankan kualitas.
Daya Saing Daerah: Dibandingkan daerah dengan UMK lebih tinggi, Banyumas perlu mendorong inovasi di sektor usaha kecil dan menengah (UKM) untuk tetap kompetitif.
Kota Semarang di Puncak, Banjarnegara Terendah
UMK Kota Semarang kembali menduduki peringkat pertama di Jawa Tengah dengan nominal Rp3.454.827,00, menjadikannya satu-satunya daerah di provinsi ini yang menembus angka Rp3 juta.
Di sisi lain, UMK terendah tercatat di Banjarnegara dengan nominal Rp2.170.475,32, menempatkannya di peringkat ke-35.
Kesimpulan dan Harapan
Kenaikan UMK Banyumas 2025 ke angka Rp2.338.410,00 adalah langkah yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dengan peringkat ke-22 di Jawa Tengah, Banyumas menunjukkan potensi untuk terus berkembang. Pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja perlu bekerja sama untuk memaksimalkan dampak positif dari kenaikan UMK ini.
Apakah kenaikan ini cukup membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup? Mari kita berharap Banyumas semakin maju dengan segala potensi yang dimilikinya!