Menteri Kebudayaan akan Tambah Daftar Warisan Budaya Indonesia ke UNESCO

Menteri Kebudayaan akan Tambah Daftar Warisan Budaya Indonesia ke UNESCO

Terkini | sindonews | Jum'at, 22 November 2024 - 09:58
share

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengumumkan jumlah Intangible Cultural Heritage atau Warisan Budaya Tak Benda Indonesia kini telah mencapai 2.213. 13 di antaranya terdaftar di UNESCO, termasuk Wayang, Keris, Batik, dan Gamelan.

Pada acara Ngopi Pagi dengan komunitas budaya di Gedung A, Kompleks Kemendikdasmen, ia juga menambahkan pemerintah akan terus berupaya untuk mendaftarkan lebih banyak lagi warisan budaya Indonesia ke UNESCO.

“Ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa kebudayaan Indonesia tidak hanya dikenal di dalam negeri, tetapi juga di kancah dunia,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (22/11/2024).

Fadli Zon juga mengajak para pelaku budaya, seniman, dan budayawan untuk bersama-sama memperkuat ekosistem kebudayaan di Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh berbagai asosiasi profesi, komunitas budaya, serta lembaga terkait dari seluruhTanah Air.

Dalam sambutannya, Fadli Zon menegaskan bahwa salah satu fokus Utama kementerian adalah mendengar masukan dari komunitas budaya dalam rangka memajukan kebudayaan Indonesia.

Ia berharap melalui dialog ini, berbagai gagasan inovatif dapat diidentifikasi untuk mendukung program kebudayaan pada tahun 2025.

“Kita ingin memetakan potensi kolaborasi antara komunitas, asosiasi, dan pelaku budaya. Bersama, kita akan memperkuat kebudayaan bangsa,” ujarnya.

Menteri Kebudayaan juga mengungkapkan bahwa Kementerian Kebudayaan yang baru berdiri ini berkomitmen untuk menjadi alat yang memfasilitasi dan mendukung perkembangan kebudayaan.

“Kami ini alat. Alat ini harus diperalat, supaya kebudayaan kita maju. Kami ingin bergerak bersama masyarakat, menyatukan semua elemen untuk memajukan kebudayaan nasional,” kata Menteri.

Selain itu, Menteri Kebudayaan menyoroti pentingnya kekayaan budaya Indonesia yang luar biasa. Ia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki warisan budaya yang sangat kaya, yang tidak hanya sekadar “diversity”, tetapi “megadiversity”.

Dalam sambutannya, Menteri juga mengutip Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskankewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional dan menjaga keberagaman budaya bangsa.

“Kekayaan budaya ini adalah national treasure yang harus kita perkuat dan apresiasi bersama-sama,” tegasnya.

Beberapa perwakilan dari komunitas budaya di antaranya Ratri Anindyajati, Indonesia Dance Festival; Agus Mulyana, Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI); Ratna Riantriano, Teater Koma; Naen Suryono, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI); Erasmus Cahyadi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut memberikan masukkan dari sudut pandang masing-masing.

“Semua masukan yang tadi disampaikan sangat penting, nanti akan kita jadikan pertimbangkan untuk kebijakan jangka pendek, jangka menengah. Kami juga terbuka jika Bapak-Bapak, Ibu-Ibu yang ingin memberikan masukkan secara tertulis,” tutup Menteri Kebudayaan.

Topik Menarik