Debat Terakhir Ricuh Gegara Clip On, Kubu Bustami-Hamzah Protes Putusan KIP Aceh
BANDA ACEH Debat publik terakhir pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Aceh pada Pilgub Aceh 2024 dihentikan. Hal ini terjadi setelah kericuhan pendukung Muzakir Manaf-Fadhlullah protes dan naik ke atas panggung.
Juru bicara calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah-Tgk Fadhil Rahmi, Hendra Budian, menyoroti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang dinilai tak berdaya saat peristiwa tersebut.
Menurutnya, keputusan KIP yang mengatakan bahwa Bustami Hamzah melanggar tata tertib, merupakan kekeliruan.
Karena dari 10 butir tatib yang disepakati dalam rakor, tidak satupun ada kalimat yg menyebutkan melarang menggunakan clip on, kata Hendra Budian, Kamis (21/1/2024).
Sebagai buktinya, Hendra merujuk pada Berita Acara nomor 253/PL.01.4-BA/11/2024 tentang Desain Debat Ketiga, Tema Debat Ketiga, dan Lokasi Debat Ketiga pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 yang ditandatangani oleh KIP Aceh bersama tim kedua paslon.
Jadi kita, mengacu kepada poin-poin itu, sama sekali tidak ada tata tertib yang dilanggar oleh Om Bus, kata Hendra Budian.
Mantan anggota DPR Aceh ini menyesalkan insiden sabotase ajang debat kandidat oleh kelompok 02 yang sengaja menciptakan kekacauan, mulai dari menuduh kandidat Bustami menggunakan alat bantu dengar, padahal faktanya yang dipakai hanyalah mikrofon standar yang telah digunakan sejak debat pertama dan kedua, hingga upaya sistematis menggagalkan jalannya debat.
Tindakan sabotase ini tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian oleh KIP Aceh. Dengan mudahnya, pemilih 02 mampu mengganggu agenda penting yang dirancang untuk kepentingan publik, Hendra Budian.
Kekisruhan ini, tambah Hendra, kembali memunculkan tanda tanya besar terkait independensi penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Independen Pemilihan (KIP). Sebelumnya, pertanyaan serupa muncul ketika KIP Aceh tidak meloloskan paslon Bustami Fadhil sebagai peserta Pilgub Aceh 2024 namun keputusan itu dibatalkan oleh KPU Pusat.
Apakah KIP telah bersikap netral, atau justru ada keberpihakan terhadap kelompok tertentu? Masyarakat kini menanti jawaban dan tindakan tegas demi menjaga integritas demokrasi Aceh,tutup Hendra.