Ini Tampang Mahasiswa yang Nyetir Sambil Oral Seks Berujung Tabrak Lari Maut di Sleman
SLEMAN Tampang mahasiswa yang nyetir sambil oral seks berujung tabrak lari maut di Sleman, akan dibahas dalam artikel ini. Polisi menetapkan MAT (20) asal Sulawesi Tengah tersangka kasus tabrak lari hingga tewas di ring road Jalan Padjajaran, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Korban S (45) merupakan seorang yang memiliki kebutuhan khusus. Saat menabrak korban, pelaku sedang menyetir mobil sambil melakukan aktivitas seksual bersama teman wanitanya.
Polisi juga menghadirkan pelaku di Mapolresta Sleman. MAT lebih banyak tertunduk saat diwawancarai awak media.Dia juga mengakui mengonsumsi minuman beralkohol saat kejadian.
Saat itu, mobil yang dikendarainya berpenumpang teman wanita berinisial N, melintas di Ringroad. Sebelum simpang empat Kentungan, Ia mengaku sempat membuka resleting celana.
"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman.
Ketika berkendara di jalur lambat Ringroad Utara, pelaku mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki. Pelaku terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dan teman wanitanya.
"Kami menemukan rekaman CCTV pukul 04.00 WIB (dini hari) korban masih sehat walafiat berjalan di tepi jalan ring road utara. Ya ini masih dalam proses penyidikan yang pasti mereka mengendarai kendaraan roda empat mobil," ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi, beberapa waktu lalu.
Pelaku kata dia tangkap di rumahnya di Pleret, Bantul. Saat diamankan, polisi juga membawa teman wanitanya untuk dimintai keterangan.
Kasus tabrak lari ini kata Ardi, akan diserahkan ke Satlantas Polresta Sleman. Dia meminta penerapan pasal berlapis kepada pelaku.
Bawaslu Kota Tasikmalaya Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Terutama Terkait Netralitas ASN
Saya sudah perintahkan Kasatlantas untuk memberikan penerapan pasal berlapis selain pasal terkait dengan kecelakaan juga pasal tentang tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan dan juga nanti ada pasal juga terkait dengan melarikan diri itu ada pasalnya," tegasnya.
Saat ini, tersangka mendekam di penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.