Wajib Pajak Bayar Denda Rp7 Miliar, Kejari Hentikan Penuntutan
JAKARTA - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Selatan melaksanakan penyelesaian perkara dengan denda damai terhadap perkara perpajakan atas tersangka inisial JHY pada Selasa (12/11/2024).
Sebelumnya tersangka JHY telah melakukan pembayaran pokok kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,35 miliar pada tahap penyidikan. Selanjutnya, pada tahap penuntutan tersangka JHY melakukan pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 7,073 miliar.
Dengan dilakukannya pembayaran kerugian pada pendapatan negara (pokok utang) pada tahap penyidikan ditambah dengan pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara oleh tersangka JHY pada saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), dapat dipandang sebagai upaya penuntut umum untuk meningkatkan pendapatan negara (PNBP) dari penyelesaian perkara dengan menggunakan denda damai dalam tindak pidana di bidang Perpajakan.
Pembayaran Denda tersebut adalah denda dalam rangka penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B Undang undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga dari Undang Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sehingga tersangka tidak akan dimajukan ke Persidangan.
Tersangka memiliki setoran pajak yang tidak diserahkan ke negara. Teman-teman dari Ditjen Pajak melakukan investigasi dan dapat dibuktikan berdasarkan berkas perkara yang kami terima. Maka, kami himbau para wajib pajak agar selalu patuh, bayar dan laporlah pajak secara tertib, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, Senin (18/11/2024).