Tarif PPN Naik Jadi 12 di 2025, Sri Mulyani: Bukan Membabi Buta
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 dilakukan secara terukur. Menurutnya, kenaikan PPN bukan kebijakan yang membabi buta.
Sri Mulyani memahami bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut.
Bukan membabi buta dalam memungut pajak dari masyarakat, namun sudah terdapat pajak yang dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di sektor-sektor tertentu.
Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sek
tor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok," ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR, dikutip Jumat (15/11/2024).
Adapun kenaikan PPN 12 akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi. Namun, Sri Mulyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.
Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa, ujar Sri Mulyani