Utang Pinjol Bisa Kadaluarsa? Ini Jawabannya

Utang Pinjol Bisa Kadaluarsa? Ini Jawabannya

Terkini | okezone | Minggu, 15 Desember 2024 - 06:09
share

JAKARTA - Belakangan ini banyak pertanyaan apakah utang pinjaman online (pinjol) bisa kadaluarsa jika tidak ditagih langsung oleh pihak penyedia layanan. Nyatanya, meskipun tak ada penagihan secara langsung, utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab debitur hingga dilunasi.

Nama nasabah yang menunggak pembayaran cicilan dapat tetap terdaftar di blacklist BI Checking, bahkan bertahun-tahun setelah penunggakan terjadi. Hal ini bisa memengaruhi riwayat kredit seseorang, terutama jika ingin mengajukan pinjaman baru di kemudian hari.

Peraturan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) mengatur praktik penagihan utang oleh penyedia layanan pinjol. Dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa penyedia pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada debitur.

Namun, ini tidak berarti utang kadaluarsa atau terhapus. Penyedia layanan pinjol tetap berhak menggunakan jasa pihak ketiga atau kuasa hukum untuk menagih utang yang belum dibayar sesuai peraturan perundang-undangan.

Banyak juga yang mengira bahwa utang pinjol hangus jika pembayaran terlambat lebih dari 90 hari. Faktanya, OJK hanya mengatur bahwa pemberi kredit dapat mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga setelah masa tersebut. Utang tetap tercatat dan menjadi kewajiban debitur.

Topik Menarik